$type=grid$count=3$cate=0$rm=0$sn=0$au=0$cm=0 $show=home

MA Naikkan Hukuman Anak Buah Eks Mentan SYL dari 4 Tahun Jadi 6 Tahun Penjara

BAGIKAN:

MA naikkan hukuman mantan pejabat Kementan, Muhammad Hatta, dari 4 tahun jadi 6 tahun penjara terkait kasus korupsi bersama eks Mentan SYL.

Ilustrasi MK

Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman mantan pejabat Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara. Hatta adalah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan dan terlibat dalam kasus korupsi bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus ini terdaftar dengan Nomor 1219 K/PID.SUS/2025 dan diputuskan oleh Hakim Agung Surya Jaya beserta dua hakim lainnya pada 7 Maret 2025. “Hukuman penjara selama 6 tahun,” kata Hakim Surya, seperti dikutip dari situs resmi MA, Selasa (11/3/2025).

MA menyatakan bahwa Hatta, bersama SYL dan terdakwa lainnya, terbukti melanggar undang-undang pemberantasan korupsi. Kasasi ini diajukan oleh Jaksa KPK pada 2024. “Putusan dikabulkan,” tegas Hakim Surya. Sebelumnya, Hatta dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hukuman ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tetapi MA memutuskan untuk menambah hukuman menjadi 6 tahun.

Dalam kasus ini, Hatta terbukti menjalankan perintah SYL untuk meminta uang dari pejabat Kementan. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Kasus ini juga melibatkan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Staf Khusus Mentan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudan SYL, Panji Harjanto.


Credit :
Penulis : Daniel Bintang

Komentar

Nama

desain,26,hukum,27,inspiratif,23,investasi,44,review,15,tips,34,wawancara,18,wawasan,16,
ltr
item
Media Properti: MA Naikkan Hukuman Anak Buah Eks Mentan SYL dari 4 Tahun Jadi 6 Tahun Penjara
MA Naikkan Hukuman Anak Buah Eks Mentan SYL dari 4 Tahun Jadi 6 Tahun Penjara
MA naikkan hukuman mantan pejabat Kementan, Muhammad Hatta, dari 4 tahun jadi 6 tahun penjara terkait kasus korupsi bersama eks Mentan SYL.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjlrtMw0Ed4lT9LnBWEB91bmGVvnETdedSGECeWJrAUUcWLXbIrMVwumMJcbSfDXKoHd4s8pjVB4QIlBaWfaPy_cjUt2DBxS-2P-aSB1-_g75RGIuECviA-WtoTOfEjlYw5GdZTU0ffCFnzVFgHIIontuzuTSYHUce2I6tG0D0xuNYWKcFebzFdbZL2vPrI/s16000/04cd14a1-01a1-44e2-8d58-c76c8fd6c987.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjlrtMw0Ed4lT9LnBWEB91bmGVvnETdedSGECeWJrAUUcWLXbIrMVwumMJcbSfDXKoHd4s8pjVB4QIlBaWfaPy_cjUt2DBxS-2P-aSB1-_g75RGIuECviA-WtoTOfEjlYw5GdZTU0ffCFnzVFgHIIontuzuTSYHUce2I6tG0D0xuNYWKcFebzFdbZL2vPrI/s72-c/04cd14a1-01a1-44e2-8d58-c76c8fd6c987.jpeg
Media Properti
https://www.pro.or.id/2025/03/MA-Naikkan-Hukuman-Anak-Buah-Eks-Mentan-SYL-dari-4-Tahun-Jadi-6-Tahun-Penjara.html
https://www.pro.or.id/
https://www.pro.or.id/
https://www.pro.or.id/2025/03/MA-Naikkan-Hukuman-Anak-Buah-Eks-Mentan-SYL-dari-4-Tahun-Jadi-6-Tahun-Penjara.html
true
7502741801931303932
UTF-8
Tampilkan semua artikel Tidak ditemukan di semua artikel Lihat semua Selengkapnya Balas Batalkan balasan Delete Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat semua MUNGKIN KAMU SUKA LABEL ARSIP CARI SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang anda cari Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec sekarang 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan lalu Fans Follow INI ADALAH KNTEN PREMIUM STEP 1: Bagikan ke sosial media STEP 2: Klik link di sosial mediamu Copy semua code Blok semua code Semua kode telah dicopy di clipboard mu Jika kode/teks tidak bisa dicopy, gunakan tombol CTRL+C Daftar isi