MA naikkan hukuman mantan pejabat Kementan, Muhammad Hatta, dari 4 tahun jadi 6 tahun penjara terkait kasus korupsi bersama eks Mentan SYL.
Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman mantan pejabat Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara. Hatta adalah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan dan terlibat dalam kasus korupsi bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus ini terdaftar dengan Nomor 1219 K/PID.SUS/2025 dan diputuskan oleh Hakim Agung Surya Jaya beserta dua hakim lainnya pada 7 Maret 2025. “Hukuman penjara selama 6 tahun,” kata Hakim Surya, seperti dikutip dari situs resmi MA, Selasa (11/3/2025).
MA menyatakan bahwa Hatta, bersama SYL dan terdakwa lainnya, terbukti melanggar undang-undang pemberantasan korupsi. Kasasi ini diajukan oleh Jaksa KPK pada 2024. “Putusan dikabulkan,” tegas Hakim Surya. Sebelumnya, Hatta dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hukuman ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tetapi MA memutuskan untuk menambah hukuman menjadi 6 tahun.
Dalam kasus ini, Hatta terbukti menjalankan perintah SYL untuk meminta uang dari pejabat Kementan. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Kasus ini juga melibatkan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Staf Khusus Mentan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudan SYL, Panji Harjanto.
Credit :
Penulis : Daniel Bintang
Komentar